Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di Sumatra Utara. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang kurir bernama Okto Jefri Sihombing (42) bersama seorang tukang ojek bernama Ali Syahbana. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan pada Senin malam, 16 Februari 2026.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran heroin di wilayah Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk menggagalkan peredaran narkotika yang kembali muncul di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa heroin seberat 15 kilogram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran. “Di suruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap Okto dan Ali Syahbana menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap asal usul heroin tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.




















