Headline.co.id, Pekanbaru ~ Seekor gajah Sumatra jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada awal Februari 2026. Bangkai satwa yang dilindungi ini ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan kedua gadingnya hilang, menimbulkan dugaan kuat adanya perburuan ilegal dengan motif pengambilan gading.
Penemuan ini mengejutkan publik dan mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pelaku yang terorganisasi. Hasil penyelidikan kepolisian selama dua pekan terakhir mengungkapkan bahwa uji laboratorium forensik terhadap bangkai gajah tersebut menemukan dua proyektil logam bersarang di bagian dahi. Proyektil tersebut dikonfirmasi berasal dari senjata api rakitan, memperkuat dugaan bahwa gajah ditembak sebelum bagian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, M. Hasyim Risahondua, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi. “Masih penyelidikan,” ujarnya pada Selasa (17/2/2026). Ia menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri atas personel keamanan perusahaan, karyawan, hingga anggota Persatuan Menembak Indonesia setempat.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, proyektil yang ditemukan di bagian dahi gajah berasal dari senjata api rakitan. Namun, kepolisian belum dapat memastikan kepemilikan senjata tersebut. “Belum diketahui milik siapa. Petugas masih di lapangan memeriksa saksi,” katanya.
Kepolisian juga mengakui masih mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku, meskipun sebelumnya terdapat laporan visual orang mencurigakan di sekitar kawasan Estate Ukui. Kasus ini menjadi perhatian serius karena kembali menegaskan ancaman terhadap kelestarian gajah Sumatra di Riau. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap pelaku dan memutus jaringan perburuan satwa dilindungi yang masih beroperasi.



















