Headline.co.id, Tuban ~ Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) melaksanakan pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 H atau 2026 M di Menara Rukyatul Hilal, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, pada Selasa (17/2/2026). Pengamatan dimulai pada pukul 17.58 WIB, namun hilal tidak tampak baik secara optik maupun dengan mata telanjang karena posisinya masih di bawah ufuk.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan 1447 H akan menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal adalah perintah agama dan sesuai dengan edaran Menteri Agama. Umi Kulsum juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati jika terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban, Taufikurrahman, menyampaikan pesan kepada umat Islam mengenai potensi perbedaan penetapan awal Ramadan tahun ini. Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan saling menghormati. MUI juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak doa dan ibadah malam agar bangsa dan negara selalu dalam lindungan Allah SWT. Selama menjalankan ibadah puasa, masyarakat diminta untuk menghindari perdebatan khilafiyah, mematuhi keputusan pemerintah, dan meningkatkan solidaritas sosial.
Dari sisi teknis, Kepala KUA Kecamatan Plumpang, Nurpuat, yang mewakili Tim BHR Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk. Sekitar 30 metode penghitungan yang digunakan Tim BHR di berbagai daerah menunjukkan hasil yang sama.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menerangkan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-361/Kw.13.06/HM.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Pengantar Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H. Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur pengamatan hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.
Pelaksanaan rukyatul hilal ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk MUI Kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Forkopimca Senori, Tim BHR, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, pimpinan Pertamina Blok Cepu, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, pimpinan pesantren, kepala KUA, penyuluh agama, kepala satuan kerja, pranata humas, mahasiswa jurusan Ilmu Falak, pemerhati falak, perangkat desa setempat, serta tamu undangan dari luar kabupaten. Setelah pelaksanaan rukyatul hilal, kegiatan dilanjutkan dengan sidang isbat yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. (dadang/yavid/eyv)

















