Headline.co.id, Siak ~ Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Novendra Kasmara, melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 18 Februari 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak telah mencapai luas sekitar 63,53 hektare. Kondisi ini dipicu oleh peningkatan suhu udara dan penurunan curah hujan yang terjadi pada awal tahun 2026.
Novendra menyatakan, “Kondisi cuaca yang panas dan kering menjadi faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah kami.” Hingga saat ini, enam kecamatan di Kabupaten Siak belum terdampak karhutla, namun Kecamatan Minas terpantau memiliki titik panas. Sementara itu, Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Bungaraya, Sabak Auh, dan Sungai Mandau tidak menunjukkan adanya titik panas.
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Siak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2/BPBD-PK/X tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan pada Rabu (11/2/2026). Selain itu, status Siaga Darurat Karhutla juga telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Siak. Novendra menekankan pentingnya semangat bersama dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.
BPBD mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya karhutla dengan menjaga kelembapan lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, serta melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan. “Kami juga melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot,” tambah Novendra.
Novendra berharap perusahaan BUMD maupun swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di area kerja masing-masing dalam radius 5 kilometer persegi. Selain itu, camat, lurah, dan penghulu diminta untuk mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar. Masyarakat yang beraktivitas di lahan dan kebun juga diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun menyalakan api di area rawan kebakaran.
Untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Siak, masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau langsung ke BPBD Kabupaten Siak yang tersebar di enam klaster.

















