Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan terhadap upaya Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam menyatukan berbagai metode penetapan awal Ramadan. Selama ini, perbedaan penetapan 1 Ramadan pemerintah dan beberapa organisasi masyarakat Islam, termasuk Muhammadiyah, sering terjadi. Pernyataan ini disampaikan Marwan Dasopang dalam konferensi pers usai sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam diskusi tersebut, Marwan menyampaikan bahwa Menteri Agama berusaha mempertemukan berbagai pandangan mengenai penetapan 1 Ramadan. Ia juga menjelaskan bahwa kalender global Islam yang berpusat di Turki tidak menunjukkan kemungkinan terlihatnya hilal pada Rabu, 18 Februari 2026. Hal ini memperkuat kesimpulan sidang isbat bahwa awal Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi VIII DPR mendukung langkah pemerintah untuk menyatukan pendekatan penetapan awal Ramadan dan Syawal agar umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah secara serempak. “Sebagai Ketua Komisi VIII, kami akan mendukung upaya mempertemukan cara pandang sehingga kita bisa sama-sama melaksanakan ibadah, terutama Ramadan maupun nanti Syawal,” ujar Marwan.
Marwan menilai proses sidang isbat telah berjalan komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan ilmiah. Berdasarkan hasil pemaparan data astronomi, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memungkinkan untuk dilihat. “Hasilnya memang tidak memungkinkan melihat hilal karena posisinya masih minus. Oleh karena itu secara bulat ditetapkan Ramadan jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” katanya.
Ia mendorong dialog berkelanjutan pemerintah, ormas Islam, dan para ahli untuk mencari titik temu dalam metode penetapan awal bulan hijriah di masa mendatang. Menurutnya, perbedaan pendekatan tidak boleh menjadi sumber perpecahan di tengah umat. “Karena diksi untuk menetapkan ibadah ini berbagai cara pandang, masih memungkinkan terjadinya perbedaan. Oleh karena itu perbedaan ini tidak menjadikan kita bercerai-berai, mari kita saling menghargai,” ujar Marwan.
Dalam penetapan awal Ramadan 1447 H, pemerintah menggunakan kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara anggota MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Berdasarkan pemantauan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus hingga di bawah kriteria tersebut. Menteri Agama menyatakan posisi hilal bukan hanya tidak memenuhi syarat visibilitas (imkanur rukyat), tetapi juga belum memenuhi kriteria keberadaan hilal (wujudul hilal) karena masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
Komisi VIII DPR berharap upaya penyatuan metode penetapan awal Ramadan dan Syawal dapat terus didorong agar umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah secara bersama dan memperkuat persatuan.




















