Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berkomitmen memperkuat ketenagakerjaan inklusif dengan mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal dua persen dari total pegawai. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menaker Yassierli menekankan bahwa inklusi bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang harus diimplementasikan secara terukur. “Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (16/2/2026).
Ketentuan mengenai kuota minimal dua persen bagi instansi pemerintah serta BUMN/BUMD menjadi instrumen penting untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Menaker meminta seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal dan terpantau secara berkala.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Program ini dirancang berbasis kebutuhan industri agar kompetensi yang dibangun relevan dengan dunia kerja.
Penguatan ekosistem pelatihan vokasi juga menjadi prioritas. Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai dan Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah sebagai infrastruktur pengembangan kompetensi nasional. “Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau berwirausaha,” kata Yassierli.
Kemnaker, lanjutnya, siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi untuk mendukung kebutuhan sektoral masing-masing K/L.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang masih di bawah 10 persen. Menurutnya, penguatan sistem informasi pasar kerja menjadi kunci agar kebijakan pelatihan dan penempatan tenaga kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, semakin tepat sasaran. “Karena itu, kami mengajak kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujar Cris.
Melalui integrasi data, kolaborasi lintas sektor, dan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah menargetkan terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Inklusi kerja bukan hanya soal pemenuhan angka kuota, tetapi tentang membuka ruang partisipasi setara bagi seluruh warga negara dalam pembangunan nasional.





















