Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal, terutama bagi masyarakat penerima bantuan iuran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dalam rapat koordinasi yang bertujuan memperkuat konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Senin (16/2/2026).
Saat ini, tercatat 52 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 152 juta jiwa, menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah. Data ini bersifat dinamis, mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, serta mobilitas kesejahteraan.
Muhaimin menyatakan, “Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya Allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi.” Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonominya membaik, agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Muhaimin juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pembaruan dan validasi data sosial ekonomi. Ke depan, pemeriksaan lapangan dan verifikasi akan terus dilakukan guna memastikan keakuratan data dan keberhakan penerima bantuan. “Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,” tambah Muhaimin.
Rumah sakit diwajibkan memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat, dengan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan. Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kemenko PM memastikan program JKN tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dan adaptif.
Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial. “Ini penting untuk kepala desa, kepala daerah supaya betul-betul proaktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5. Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan.























