Headline.co.id, Banjar Baru ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan mediasi terkait sengketa lahan warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan berfokus pada pembahasan nilai ganti rugi yang belum mencapai kesepakatan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi menjadi kendala utama. Warga mengajukan kompensasi sebesar Rp30 ribu per meter persegi untuk kerugian pemanfaatan tanah dan Rp56 ribu per meter persegi untuk nilai tanah, sehingga total yang diharapkan adalah Rp86 ribu per meter persegi.
Di sisi lain, PT SSC awalnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian menaikkannya menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan yang signifikan ini menyebabkan belum tercapainya kesepakatan. “Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penentuan tim appraisal akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas setelah mediasi.
Selain memfasilitasi pertemuan, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam proses administrasi pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, 717 sertipikat milik warga dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pembatalan tersebut akan dibatalkan kembali dan sertipikat dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima , Minggu (15/2/2026), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
Mediasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan berlangsung kondusif dengan komitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme penilaian independen. Pemerintah menargetkan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat eks transmigran sekaligus menjaga stabilitas investasi di daerah.




















