Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ TR Keumangan, mengharapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh. Harapan ini disampaikan dalam sebuah talkshow yang disiarkan langsung di Kompas TV, Palmerah, Jakarta, pada Sabtu (14/2/2026), saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara Amanda Hajj.
TR Keumangan menekankan bahwa penerbitan PMK tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran. “Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati, regulasi ini sangat diperlukan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari dana TKD dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Ia menambahkan bahwa kepastian regulasi akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Bupati Nagan Raya juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan dampak bencana. Pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran serta regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Terbitnya PMK dimaksud diharapkan dapat membuat pemerintah daerah di Aceh segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” katanya. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar proses pengelolaan dan optimalisasi anggaran dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.






















