Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Lumajang Menegaskan Bahwa Masyarakat Yang Membutuhkan Layanan Kesehatan ~ terutama penderita penyakit kronis, kondisi darurat medis, dan kelompok rentan, akan tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan meskipun ada penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyatakan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI adalah kebijakan nasional yang bertujuan untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun, pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Indriono dalam keterangan resmi pada Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan bahwa bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan namun membutuhkan penanganan segera, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan terlebih dahulu. Proses administratif akan didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A bersama perangkat desa.
Indriono menambahkan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI dapat diusulkan bagi warga yang secara kondisi riil tergolong miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan. “Kami memastikan terdapat jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” katanya.
Sebagai penguatan komitmen tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien, khususnya masyarakat yang membutuhkan pendampingan layanan kesehatan. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 pada Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan harus tetap terjaga dalam kondisi apa pun. Pelayanan medis, menurutnya, tidak boleh terhambat persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya. Sejalan dengan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar mekanisme perlindungan sosial berjalan selaras dengan pelayanan medis di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar warga memahami alur yang tersedia tanpa rasa khawatir.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap masyarakat tetap merasa terlindungi, memperoleh kepastian layanan, serta merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar di bidang kesehatan.























