Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat di tengah derasnya arus konten digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya perbedaan media arus utama dan platform digital dalam hal ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik.
Dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/2/2026), Meutya menyatakan bahwa masyarakat akan mencari sumber informasi yang jelas ketika dihadapkan pada banyaknya informasi yang tidak jelas. “Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Meutya menekankan pentingnya kesetaraan regulasi penyiaran nasional dan platform digital global, dengan menyebutkan bahwa “kata kunci itu menjadi penting, equal playing field.”
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis. Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat. “Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah bertujuan untuk melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menerima informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.




















