Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah menjalani proses asesmen. Hasil dari asesmen tersebut menunjukkan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi ini disampaikan oleh KBRI Phnom Penh dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Proses asesmen dilakukan dengan menggunakan alat asesmen yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional, termasuk Organisasi Imigrasi Internasional (IOM). Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO. Berdasarkan data dari KBRI, mayoritas WNI tersebut tidak memiliki paspor dan dikenai denda karena overstay.
Setelah mendapatkan dokumen perjalanan sementara dan keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 WNI dijadwalkan akan kembali ke Indonesia 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sementara itu, 225 WNI lainnya telah pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi sepenuhnya oleh KBRI Phnom Penh hingga ke pintu keberangkatan di bandara.
“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Dubes Santo. KBRI juga menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI yang bermasalah dan telah difasilitasi kepulangannya menjalani pemeriksaan setibanya di Jakarta.
Pemerintah Kamboja berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber serta meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring. Dengan langkah tersebut, jumlah WNI yang melapor ke KBRI diperkirakan akan terus bertambah. Untuk mengantisipasi situasi ini, KBRI akan terus meningkatkan proses pendataan, verifikasi, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia juga terus diperkuat.





















