Headline.co.id, Pemerintah Pusat Telah Menyalurkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi Tahap Pertama Untuk Kategori Rumah Rusak Ringan Dan Rusak Sedang Di Tiga Provinsi Terdampak ~ yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di Kabupaten Nagan Raya, bantuan yang dialokasikan mencapai Rp3.735.000.000. Dana tersebut dibagi menjadi Rp1.335.000.000 untuk 89 kepala keluarga dengan rumah rusak ringan dan Rp2.400.000.000 untuk 80 kepala keluarga dengan rumah rusak sedang.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Tenaga Ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Brigjen TNI (Purn) Jahidin Chilo, dan diterima oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, di Aula Kantor Camat Darul Makmur, Alue Bilie, pada Jumat, 13 Februari 2026. Wakil Bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kemudian menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak. Bantuan diberikan sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menegaskan bahwa bantuan ini adalah wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana. “Kami berharap dana yang telah disalurkan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa besaran bantuan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi kondisi rumah masing-masing penerima, sehingga nominal yang diterima berbeda sesuai tingkat kerusakan.
Raja Sayang juga mengingatkan agar bantuan tidak disalahgunakan. “Gunakan dana ini untuk membangun kembali rumah, bukan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. Ia juga menyampaikan salam dari Bupati Nagan Raya dan mengajak masyarakat untuk selalu bersyukur serta menjaga kebersamaan, baik saat terjadi bencana maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Jahidin Chilo dari BNPB menyatakan bahwa bantuan stimulan perbaikan rumah telah melalui proses pengecekan dan verifikasi oleh tim terkait. Ia menegaskan bahwa bantuan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan karena pengelolaan yang tidak tepat dapat merugikan masyarakat di kemudian hari. Mengenai pencairan, Jahidin memastikan dana bantuan telah masuk 100 persen ke rekening masing-masing penerima manfaat di bank. Buku tabungan akan diserahkan melalui para keuchik kepada penerima.
Namun, pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai progres perbaikan rumah. “Dana memang sudah masuk 100 persen, tetapi penarikannya dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan perbaikan rumah. Tidak ada pemotongan terhadap nominal bantuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.



















