Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pengawasan sistem keuangan nasional, khususnya di sektor perbankan. Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah korupsi melalui pertukaran data dan pengawasan bersama.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan pimpinan KPK dan jajaran LPS yang diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi lintas lembaga untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan yang akuntabel dan transparan.
Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kerja sama KPK, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga integritas sektor perbankan, terutama pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan. Menurutnya, tata kelola perbankan yang lemah tidak hanya membuka peluang korupsi, tetapi juga dapat membebani keuangan negara jika bank bermasalah harus terus diselamatkan. “Pentingnya kerja bersama antarotoritas pengawas KPK, OJK, dan LPS, karena tata kelola perbankan yang buruk dapat membebani keuangan negara. Jika bank bermasalah harus terus diselamatkan, dana LPS yang semestinya berkontribusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), justru akan terkuras untuk penanganan krisis perbankan,” ujar Setyo.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa LPS memiliki basis data sekitar 650 juta rekening yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum. Akses terhadap data tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan masih adanya kasus kredit fiktif pada sejumlah BPR milik pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya putusan pengadilan yang tegas dalam mengatur perampasan aset hasil tindak pidana untuk negara, terutama ketika bank terkait dinyatakan pailit. “Koordinasi KPK dan LPS menjadi kunci, agar amar putusan pengadilan dapat secara tegas mengatur perampasan aset untuk negara dan mekanisme penyerahannya kepada LPS,” jelas Ary.
Sebagai tindak lanjut, Setyo Budiyanto menyambut baik rencana penguatan kerja sama yang akan diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada pertemuan lanjutan. Perumusan teknis kolaborasi, termasuk mekanisme pertukaran data, akan dibahas lebih mendalam dengan melibatkan Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono serta jajaran strategis LPS, lain Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi, serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan yang lebih terintegrasi untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.





















