Headline.co.id, Jogja ~ Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memperbarui data penerima agar lebih tepat sasaran. Namun, banyak pasien baru mengetahui status nonaktif mereka saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Menanggapi situasi ini, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, menekankan pentingnya sosialisasi lebih awal oleh pemerintah. Menurut Diah, JKN dirancang untuk melindungi masyarakat, termasuk warga asing yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk iuran, terutama dari mereka yang mampu, untuk membantu yang kurang mampu.
Diah menjelaskan bahwa pembagian kelas pada BPJS terkait dengan klasifikasi desil, sistem pengelompokan kesejahteraan berdasarkan kemampuan ekonomi yang diterbitkan oleh Kemensos RI. Selain PBI, negara juga memberikan subsidi kepada pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti pedagang, nelayan, atau petani. Negara harus lebih selektif dalam menentukan siapa yang layak menerima subsidi. “Kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, mereka yang diberikan subsidi berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang disebut Penerima Bantuan Iuran,” jelasnya pada Selasa (10/2).
Masalah muncul ketika penyaringan data dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, menyebabkan banyak pasien rutin baru mengetahui status nonaktif mereka di fasilitas kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan data dalam pelayanan kesehatan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa. Proses pembaruan data ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2025 untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru.
Diah menambahkan bahwa proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Ia menyarankan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang memerlukan pemeriksaan rutin. “Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.
Ia juga menyarankan inisiatif melalui pemerintah kota, kabupaten, atau unsur kader wilayah untuk menjangkau masyarakat dan mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi. “Terutama untuk wilayah yang sulit mengakses internet, atau masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.
Selain pemberitahuan lebih dini, masalah reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misalnya melalui mobile JKN. Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu. Diah menyebutkan bahwa Kemensos memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, sehingga perlu koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengakses lapisan masyarakat terkecil.
Dalam masa transisi ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akan berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN karena risiko kondisi pasien yang memburuk. “Rumah sakit sebelumnya telah memiliki data, pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, terutama jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya.























