Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka dan menyita ratusan butir ekstasi serta puluhan gram sabu yang siap diedarkan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda yaitu parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pada penggerebekan pertama di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, polisi menangkap seorang pria berinisial B. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 butir ekstasi. “Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan dari tersangka B bahwa masih ada ekstasi dan sabu disimpan di rumahnya,” ujar Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Iptu Andri Fajar, Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan tambahan ekstasi dan sabu. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.























