Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dirancang tetap ekspansif dan berkelanjutan. Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), Menkeu menyampaikan bahwa anggaran kesehatan pada 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas pemerintah, termasuk mewujudkan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Menkeu menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat pembiayaan JKN melalui berbagai skema, seperti penutupan defisit JKN, pembiayaan iuran bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN guna meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan. Sejak 2021, iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas III telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan peserta, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga tengah menyusun rancangan peraturan presiden terkait penghapusan tunggakan dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja kelas III. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan sistem JKN. “Uang yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sama, tapi kalau menimbulkan kegaduhan, negara justru dirugikan dari sisi kepercayaan publik. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegas Purbaya.
Menutup pernyataannya, Menkeu menekankan bahwa dukungan APBN 2026 diarahkan untuk memastikan JKN berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan mandat negara yang tidak boleh dipertentangkan dengan upaya melindungi rakyat. “Pemutakhiran adalah mandat negara, melindungi rakyat adalah prinsip negara. Keduanya tidak boleh terus dipertentangkan,” ujar Saifullah Yusuf. Mensos menjelaskan bahwa mandat strategis yang diberikan Presiden kepada Kementerian Sosial adalah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial melalui penyediaan data yang akurat dan sesuai kriteria.
Ia menyebutkan terdapat tiga mandat strategis Kementerian Sosial, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sekolah Rakyat, dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. DTSEN dikelola sepenuhnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain berperan dalam membantu proses pemutakhiran data. “Data inilah yang nantinya menjadi dasar penyaluran bansos, subsidi sosial, dan berbagai intervensi program secara lebih terarah,” katanya.
Saifullah Yusuf juga menjelaskan mekanisme pengelolaan PBI JK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI JK kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK ke BPJS Kesehatan, yang kemudian melaksanakan program jaminan kesehatan.
Menurut Mensos, persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial selama ini tidak bisa diabaikan. Data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan sekitar 45 persen program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, terindikasi tidak tepat sasaran. “Kalau ini tidak diperbaiki, keadilan justru terus tidak terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan DTSEN 2025, masih terdapat sekitar 54 juta jiwa penduduk desil 1 hingga 5 yang seharusnya berhak namun belum menerima PBI JK. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa dari kelompok desil 6 hingga 10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima. “Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan menunggu. Ini yang harus kita benahi,” ujar Mensos.
Mensos mengakui bahwa pemutakhiran data belum sepenuhnya sempurna. Pada 2025, Kementerian Sosial baru mampu melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap sekitar 12 juta keluarga, padahal kebutuhan idealnya mencapai lebih dari 35 juta keluarga. Oleh karena itu, Kementerian Sosial terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan BPS untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat dan berkelanjutan. “Upaya ini harus terus diperkuat agar data kita dari tahun ke tahun semakin akurat dan bansos benar-benar tepat sasaran,” pungkas Saifullah Yusuf.




















