Headline.co.id, Jogja ~ Aksi penjambretan terjadi di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Hotel Grand Tjokro, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, EVIANA (21), warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, menjadi sasaran pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng, warga Umbulharjo, Yogyakarta. Usai merampas telepon genggam korban, pelaku melarikan diri hingga ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Pengejaran berakhir di dekat SD Muhammadiyah Pakel setelah korban menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku.
Data kejadian tersebut disampaikan Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H. saat dikonfirmasi Headline.co.id.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian atau penjambretan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Menteri Supeno, depan Hotel Grand Tjokro, Umbulharjo, Yogyakarta,” ujar Iptu Gandung Harjunadi.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Handoko (43), warga Umbulharjo, hendak menuju Mirota Ji di kawasan Menteri Supeno. Setibanya di depan Hotel Grand Tjokro, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor terpasang.
“Pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek Tecno warna hitam yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban, kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan,” jelasnya.
Tidak terima menjadi korban kejahatan, mahasiswi tersebut langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga. Kejar-kejaran berlangsung hingga mendekati SD Muhammadiyah Pakel. Dalam upaya menghentikan pelaku, korban menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, termasuk Yunda (22), warga Cilacap, Jawa Tengah, bersama saksi Handoko dan warga lainnya, segera membantu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan warga bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Tecno dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi AB 49** CB,” kata Iptu Gandung.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian.






















