Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Bank yang berlokasi di Jl. Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur ini, izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 27 Januari 2026.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (6/2/2026), LPS mengumumkan bahwa pembayaran klaim dimulai sejak 2 Februari 2026, empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha. Hingga saat ini, LPS telah membayar klaim kepada 3.156 rekening dari 2.852 nasabah, yang mencakup sekitar 88% dari total 3.587 rekening simpanan dengan nilai klaim mencapai Rp46,1 miliar.
Pembayaran klaim dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah masih berlangsung untuk tahap pembayaran berikutnya.
Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, yang memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya, menyatakan bahwa pembayaran klaim tahap pertama berjalan lancar. “Terima kasih kepada para nasabah yang tetap tenang serta telah memahami dengan baik kewenangan LPS, syarat penjaminan 3T, dan batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Indra, salah satu nasabah yang mengunjungi BNI KCP Jembatan Merah, menyatakan tidak khawatir dengan simpanannya meski bank dilikuidasi, karena memahami peran LPS. Ia juga menyadari batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat mendatangi bank pembayar BPR Prima Master Bank, yaitu KC dan KCP BNI yang ditetapkan, dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri. Klaim penjaminan simpanan dapat diajukan hingga 26 Januari 2031 melalui bank pembayar. Nasabah yang belum menerima pembayaran dapat menunggu pengumuman tahap berikutnya, dengan batas waktu verifikasi data oleh LPS hingga 90 hari setelah pencabutan izin usaha bank.
Debitur BPR Prima Master Bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR. LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. Proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa biaya.
Simpanan nasabah dijamin oleh LPS jika memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. LPS menegaskan bahwa simpanan di seluruh bank di Indonesia tetap aman dan dijamin.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. Nasabah juga dapat mengajukan pertanyaan melalui hotline Puslinfo LPS atau kanal resmi lainnya.
Daftar cabang bank pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS meliputi beberapa lokasi di Jawa Timur, Jabodetabek, dan wilayah lainnya, termasuk BNI KCP Jembatan Merah, BNI KCP Darmo Indah, dan BNI KC Jatinegara.





















