Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Utara Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Yang Terjadi Di Kawasan Warakas ~ Tanjung Priok. Kasus ini melibatkan satu keluarga yang diracuni, dan pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka utama. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 4 Februari 2026. “Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ujar AKBP Onkoseno.
Motif di balik tindakan AS adalah dendam terhadap keluarganya. AS merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya, yang mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.




















