Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai pemangku kepentingan akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Pasar Modal. Langkah ini diambil untuk melaksanakan delapan rencana aksi reformasi yang dikelompokkan dalam empat klaster utama. Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia agar lebih menarik bagi investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026), menyatakan bahwa reformasi ini diharapkan dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih investable. Delapan rencana aksi yang akan dilaksanakan meliputi peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%, yang sebelumnya sebesar 7,5%. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana untuk IPO baru, ketentuan 15% dapat langsung diberlakukan, sementara emiten yang sudah ada diberikan masa transisi.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat peran investor institusi domestik dan memperluas basis investor, baik domestik maupun asing. Dukungan akan diberikan melalui penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola. OJK juga akan meningkatkan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham dengan mendorong pengaturan yang tegas berbasis best practices internasional.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi salah satu fokus, sesuai amanat undang-undang, untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas persiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI. Penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal juga menjadi prioritas, dengan fokus pada manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Rencana lainnya termasuk penguatan tata kelola emiten, yang mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten. Pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, juga akan dilakukan untuk memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Terakhir, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, akan dilakukan untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.






















