Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 dan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama ASN, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg.go.id), Keppres ini menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut: Senin, 16 Februari 2026 untuk Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili; Rabu, 18 Maret 2026 untuk Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948; Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 untuk Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah; Jumat, 15 Mei 2026 untuk Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; Kamis, 28 Mei 2026 untuk Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan Kamis, 24 Desember 2026 untuk Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres ini juga menegaskan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai ASN. Bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama karena sifat jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025, dan dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.




















