Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan dinas terkait. Rapat ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan dan kenaikan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Acara ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan.
Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing. Selain itu, perwakilan dari dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan turut hadir.
Kasatgas Pangan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komoditas yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain harga, satgas juga memperhatikan aspek keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, dan aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
“Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh personel harus melaksanakan tugas dengan santun dan beretika. “Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” jelasnya.
Rakor ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan. Melalui sinergi lintas instansi, Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya tetap terjaga menjelang HBKN, sekaligus mencegah praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.






















