Headline.co.id, Yogyakarta ~ Keterbukaan informasi publik mengalami perubahan signifikan seiring dengan kemajuan teknologi digital dan meningkatnya partisipasi masyarakat. Kini, keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan hak atas informasi, tetapi juga menjadi alat strategis dalam pengambilan keputusan publik dan ruang kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Helmi Fajar Andrianto, dalam acara Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, di STMM MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam presentasinya, Helmi menjelaskan tiga generasi keterbukaan informasi publik yang menjadi kerangka penting dalam penguatan tata kelola informasi badan publik di era digital. Ketiga generasi tersebut adalah transparansi berbasis hak asasi manusia (Human Rights Transparency), transparansi berorientasi sasaran (Targeted Transparency), dan transparansi kolaboratif (Collaborative Transparency).
Generasi pertama keterbukaan informasi publik berlandaskan pada perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paradigma ini, masyarakat berperan sebagai pemohon informasi, sedangkan badan publik berkewajiban merespons permintaan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Pendekatan ini kuat secara normatif, namun memiliki keterbatasan karena prosesnya relatif panjang dan cenderung elitis. Informasi yang disajikan juga kerap berupa data mentah dan teknis, sehingga sulit dipahami tanpa pengolahan lebih lanjut,” jelas Helmi.
Menurut Helmi, generasi kedua atau transparansi berorientasi sasaran fokus pada penyajian informasi yang disederhanakan, mudah dibandingkan, dan relevan dengan kebutuhan pengambilan keputusan publik. Contoh praktik transparansi ini lain pencantuman label kandungan gula pada produk makanan, label halal, hingga sistem penilaian berbintang pada layanan digital. “Informasi yang kompleks diolah menjadi format ringkas agar cepat dipahami dan berdampak langsung pada perilaku publik. Namun, pendekatan ini juga berisiko menimbulkan bias apabila penyederhanaan informasi menghilangkan konteks penting yang seharusnya diketahui secara utuh,” ungkapnya.
Sementara itu, generasi ketiga, transparansi kolaboratif, menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai produsen informasi. Informasi tidak lagi bersumber tunggal dari pemerintah, melainkan mengalir dari berbagai aktor, termasuk masyarakat, media, dan organisasi nonpemerintah. “Model ini terlihat dalam praktik pengumpulan data berbasis partisipasi publik, seperti pengumpulan Form C1 pada Pemilu 2024 oleh platform independen, serta pelacakan sebaran COVID-19 melalui aplikasi digital dan laporan warga. Meski bersifat deliberatif dan dinamis, pendekatan ini rentan terhadap misinformasi dan disinformasi jika tidak disertai mekanisme verifikasi yang kuat,” paparnya.
Helmi menegaskan bahwa transformasi digital hadir dalam ketiga paradigma keterbukaan informasi tersebut dengan karakter yang berbeda. Pada transparansi berbasis hak asasi manusia, digitalisasi berfungsi memperluas akses dan mempercepat layanan informasi publik melalui sistem PPID berbasis teknologi informasi. Sementara itu, pada transparansi berorientasi sasaran dan transparansi kolaboratif, teknologi digital berperan sebagai medium penyederhanaan data, distribusi informasi secara cepat, serta fasilitator partisipasi publik yang lebih luas. Tantangan utamanya terletak pada upaya menjaga akurasi, konteks, dan kredibilitas informasi di tengah arus data yang semakin masif. “Dengan memahami perbedaan paradigma ini, badan publik diharapkan mampu merancang strategi keterbukaan informasi yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berdampak nyata bagi kualitas pengambilan keputusan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.



















