Headline.co.id, Bekasi ~ Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Baznas RI, Noor Achmad, setelah melakukan kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Noor Achmad menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah ini diharapkan dapat menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah. “Kami berharap ketentuan ini dapat menjadi acuan yang seragam,” jelas Ketua Baznas pada Kamis, 5 Februari 2026.
Meskipun demikian, Noor Achmad menambahkan bahwa terdapat ruang untuk penyesuaian jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. “Kami memberikan ruang penyesuaian untuk daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan,” terang Ketua Baznas.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, yaitu sebelum khatib naik mimbar. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
Seiring dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.























