Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dalam era transformasi digital yang semakin cepat, keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya tersedia secara formal. Informasi dari pemerintah harus aktif hadir di ruang digital yang relevan, terkelola dengan baik, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Nursodik menjelaskan bahwa pola masyarakat dalam mengakses informasi telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya masyarakat mengandalkan media konvensional dan layanan tatap muka, kini mesin pencari, media sosial, aplikasi layanan publik, dan platform percakapan digital menjadi rujukan utama. “Informasi yang benar harus hadir lebih dulu di ruang digital, sebelum narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berkembang luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nursodik menyatakan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari pembinaan teknis berkelanjutan Kemkomdigi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Transformasi digital layanan informasi publik juga sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kebijakan ini menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus peningkatan kepercayaan publik. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong layanan informasi yang lebih proaktif, sehingga informasi terbuka dapat diakses masyarakat tanpa harus diminta,” kata Nursodik.
Nursodik menambahkan bahwa PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai instrumen strategis komunikasi publik dalam membangun budaya keterbukaan di setiap badan publik. “PPID harus menjadi garda terdepan dalam memastikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya tersedia bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kemkomdigi mendorong peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota untuk memanfaatkan forum sebagai ruang berbagi pengetahuan, diskusi praktik baik, dan penguatan jejaring antar-PPID.






















