Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang publik keagamaan. Pernyataan ini disampaikan saat Menag menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Menag menjelaskan bahwa upaya untuk menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas telah dimulai di berbagai ruang keagamaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia memberikan contoh peningkatan aksesibilitas di masjid dan kampus keagamaan. “Kami di masjid dan kampus sudah berusaha menghadirkan akses fasilitas umum khusus bagi disabilitas. Di Masjid Istiqlal, misalnya, kita terus berupaya memperbaiki akses agar lebih inklusif,” ujar Menag.
Menurut Menag, penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas harus diiringi dengan penguatan perspektif keagamaan yang inklusif. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya terkait dengan sarana prasarana, tetapi juga dengan cara pandang keagamaan yang adil dan memuliakan martabat manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga memberikan apresiasi terhadap buku Penguatan Fiqih Disabilitas Mental Psikososial yang diinisiasi oleh KND. Ia menilai buku ini dapat menjadi referensi penting bagi civitas akademika, terutama di perguruan tinggi keagamaan. “Saya sangat mendukung buku ini untuk disosialisasikan ke mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan. Dari kampuslah perspektif keagamaan yang inklusif bisa tumbuh dan menyebar ke masyarakat,” kata Menag.
Menag menganggap buku tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas pengetahuan fiqih yang selama ini masih minim membahas disabilitas mental dan psikososial. Ia menekankan perlunya pendekatan fiqih yang lebih komprehensif agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hak dan keadilan sosial. “Buku ini penting karena mengajak kita melihat persoalan disabilitas bukan hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari pemenuhan hak dan keadilan sosial. Ini sejalan dengan semangat kehadiran agama yang memuliakan manusia,” ujarnya.
Menag berharap di masa depan akan muncul karya-karya lanjutan yang membahas kebutuhan ragam disabilitas lainnya, sehingga perspektif keagamaan di Indonesia semakin inklusif dan responsif. “Saya berharap ada buku-buku lanjutan yang juga mengakomodasi kebutuhan disabilitas lainnya, agar perspektif keagamaan kita semakin inklusif,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KND Kiki Tarigan menjelaskan bahwa kampanye penguatan fiqih disabilitas akan terus diperluas, terutama menyasar lingkungan perguruan tinggi dan komunitas keagamaan. “Kami ingin fiqih ini sampai ke masyarakat dan menjadi rujukan bagi tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan lainnya. Karena fiqih ini disusun oleh tokoh agama dari pesantren dan NU, kami berharap mudah diterima oleh masyarakat,” ujar Kiki.
Ia menambahkan bahwa selama ini pembahasan fiqih disabilitas masih didominasi oleh isu disabilitas sensorik dan motorik. Melalui buku tersebut, KND berupaya menghadirkan perspektif keagamaan yang lebih adil bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial.




















