Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Kebijakan ini, menurut Budi, merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengkategorikan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang impor demi menjaga kesehatan dan keselamatan manusia.
Selain alasan kesehatan dan keselamatan, Budi menjelaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas juga bertujuan untuk melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM. Ia menambahkan bahwa efek berganda dari industri domestik yang berkembang akan lebih tinggi terhadap perekonomian. “Kami ingin memastikan bahwa industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang,” tegas Budi.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah. Beberapa tindakan yang telah dilakukan lain penyitaan 730 bal pakaian bekas di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret 2023, 824 bal di Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret 2023, dan 112 bal di Minahasa, Sulawesi Utara pada 10 Mei 2023.
Budi juga mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2025, Ditjen PKTN bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum seperti Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Bakamla RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis TNI. Hasil dari sinergi ini termasuk penyitaan 750 bal pakaian bekas di Karawang pada 12 Agustus 2022 dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Selain itu, pada 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, disita sebanyak 7.000 bal senilai Rp80 miliar, dan pada 3 April 2023 di Batam, sebanyak 112,95 ton atau sekitar Rp17,35 miliar. Di Cikarang pada tanggal yang sama, 200 bal senilai Rp1 miliar juga disita. Pada 13 Januari 2025 di Surabaya, sejumlah 463 koli senilai Rp6,3 miliar disita, dan pada 30 Januari 2025 di pelabuhan Patimban, Subang, sebanyak 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar. Pada 14 hingga 15 Agustus di Jawa Barat, sebanyak 19.391 bal atau senilai Rp112,35 miliar berhasil disita. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Budi.






















