Headline.co.id, Cilacap ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengutuk keras tindakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual ekstrem terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kejahatan ini dilakukan oleh seorang tetangga korban yang berusia 23 tahun, yang dinilai melanggar hak hidup anak dan nilai kemanusiaan.
Arifah menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. “Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Sejak 3 Februari 2026, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan agar korban memperoleh keadilan dan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Arifah dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kepolisian Polresta Kota Cilacap yang berhasil menindaklanjuti laporan anak hilang dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan kronologi sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Januari 2026 ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk mengajak bermain adik tersangka. Karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban diduga dipaksa masuk ke dalam rumah. Jenazah korban kemudian ditemukan pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung.
Pada hari yang sama, tersangka diamankan oleh Polresta Kota Cilacap sekitar pukul 17.30 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 270 KUHP karena menyembunyikan jasad korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Menteri PPPA menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa anak merupakan kelompok paling rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan. “Keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai agar anak terhindar dari konten pornografi yang berpotensi menimbulkan kecanduan hingga dewasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan bermain anak dan menghapus stigma bahwa pelaku kejahatan hanya berasal dari orang asing. “Tetangga maupun kerabat juga memiliki potensi risiko sebagai pelaku kekerasan. Karena itu, kewaspadaan kolektif harus terus dibangun,” pungkas Arifah. Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.




















