Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Langkah ini dilakukan melalui pengukuhan dan revalidasi Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO). Upaya ini dianggap penting mengingat meningkatnya lalu lintas kapal asing di perairan Indonesia serta kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di jalur pelayaran internasional.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kemenhub, Capt Hendri Ginting, yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada Jumat (30/1/2026) menegaskan bahwa PSCO memiliki peran strategis dalam memastikan kapal memenuhi standar kelaiklautan. Selain itu, PSCO juga berperan dalam mencegah detensi kapal Indonesia di luar negeri yang dapat merugikan citra nasional. “Penguatan kapasitas PSCO sangat krusial,” jelas Hendri Ginting.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenhub mengukuhkan 14 mentor PSCO, melantik 15 PSCO baru, serta melakukan revalidasi terhadap 26 PSCO. Langkah ini diharapkan dapat menjawab keterbatasan jumlah PSCO nasional sekaligus memperkuat sistem pengawasan kapal asing di pelabuhan Indonesia. Capt Hendri menekankan bahwa tantangan keselamatan pelayaran yang semakin kompleks menuntut PSCO untuk terus meningkatkan kompetensi, memperbarui pengetahuan, serta memahami regulasi internasional, termasuk ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan Tokyo MoU.
Kemenhub juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) dan program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) yang telah berkontribusi pada peningkatan kapasitas PSCO Indonesia sejak 2008. Penguatan sumber daya manusia pengawasan ini diharapkan dapat mendukung keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim secara berkelanjutan, sekaligus mempertegas komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan dalam tata kelola pelayaran internasional.






















