Headline.co.id, Jogja ~ Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Anggoro Sukartono resmi mengganti Ajun Komisaris Mulyanto dari jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman pada Jumat, 30 Januari 2026. Pergantian tersebut dilakukan setelah evaluasi internal terkait penanganan kasus penjambretan yang menimbulkan sorotan publik. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Langkah tersebut diambil guna memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pengawasan di internal kepolisian.
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menjelaskan, penggantian Kasat Lantas Polresta Sleman didasarkan pada rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu atau ADTT. Dari hasil audit tersebut, Ajun Komisaris Mulyanto dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi secara optimal dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Kasat Lantas juga tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan atasan,” ujar Irjen Anggoro kepada awak media.
Sebelumnya, Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya. Penonaktifan tersebut berlaku efektif pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, setelah yang bersangkutan dipanggil ke Markas Polda DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kombes Edy kemudian ditempatkan sebagai perwira menengah Polda DIY.
Irjen Anggoro menegaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya ketidakoptimalan fungsi pengawasan yang dilakukan pimpinan satuan wilayah, sehingga memicu kegaduhan dan menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum.
“Ditemukan Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan terkait kepastian hukum,” tegas Kapolda DIY.
Keputusan penonaktifan Kapolresta Sleman dituangkan secara resmi dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Untuk menjaga kelangsungan operasional kepolisian di wilayah Sleman, Kapolda DIY menunjuk Kombes Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman melalui Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026. Sebelum penunjukan tersebut, Kombes Roedy Yulianto menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Meski telah dinonaktifkan, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Kapolda DIY juga menegaskan bahwa sosialisasi aturan hukum terbaru, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2023 agar seluruh jajaran memahami penerapannya di lapangan.
Langkah tegas Kapolda DIY ini tidak terlepas dari penanganan kasus yang berawal dari insiden penjambretan pada April 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersangka inilah yang kemudian memicu perdebatan dan sorotan tajam dari masyarakat, serta menjadi latar belakang dilakukannya audit internal di tubuh kepolisian.



















