Headline.co.id, Karo ~ Polri telah mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan berfokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dari pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak negatif pada citra Polri. Hasil sementara dari ADTT ini telah dibahas pada 30 Januari 2026, dan seluruh peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa penonaktifan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat, 30 Januari.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY berencana melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.






















