Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul evaluasi internal terkait penanganan kasus Hogi Minaya (43), warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan hasil audit pengawasan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan publik. Penonaktifan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. “Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Menurut Trunoyudo, seluruh peserta audit sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan objektivitas selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) hari ini.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam kejadian tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).
Polisi menjelaskan bahwa Hogi saat itu mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban jambret. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, yang berujung pada kecelakaan hingga menewaskan dua orang tersebut.
Atas peristiwa itu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu evaluasi internal terhadap proses penyidikan, yang kini berujung pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman.





















