Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan melalui SMS blast yang menyerupai situs resmi e-tilang. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melaporkan adanya tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Dittipidsiber menemukan laporan serupa di Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam penyelidikan, tim Dittipidsiber menemukan ratusan tautan phishing dan beberapa nomor telepon yang digunakan dalam SMS blast. Penelusuran lebih lanjut membawa penyidik ke wilayah Banten dan Jawa Tengah, di mana sejumlah pelaku berhasil diamankan. Mereka yang ditangkap termasuk operator SMS blast dan penyedia kartu SIM.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/26).
Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya. Pada tahap awal, ditemukan 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional yang digunakan dalam kejahatan siber ini. Kasus serupa juga ditemukan di Polda Sulawesi Tengah, di mana SMS berisi tautan phishing mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu, sehingga mereka terjebak dalam penipuan.
Menurut Jenderal Sigit, terdapat sekitar seratusan tautan phishing dan 11 nomor telepon yang disebarkan, yang berpotensi menjebak banyak korban. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Kapolri.






















