Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melindungi pasar domestik dari barang selundupan. Hal ini disampaikan Menkeu pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan menyoroti potensi barang ilegal yang dapat merusak daya saing industri dalam negeri. Menurut Menkeu, pertumbuhan permintaan domestik tidak akan maksimal jika pasar dibanjiri barang ilegal.
Menkeu menjelaskan bahwa barang selundupan menciptakan persaingan tidak adil karena berasal dari perusahaan luar negeri yang beroperasi secara ilegal. “Barang selundupan menciptakan persaingan yang tidak adil,” tegas Menkeu. Oleh karena itu, Bea Cukai memiliki peran penting di garis depan untuk menjaga pertumbuhan pasar domestik. Menkeu menilai bahwa pengawasan yang lemah akan berdampak langsung pada penerimaan negara, baik dari sisi cukai maupun pajak.
Menkeu juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di kisaran 5 persen, yang dinilai stabil namun belum cukup untuk menyerap tambahan tenaga kerja usia produktif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat melalui pengamanan pasar domestik dan optimalisasi penerimaan negara.
Di sisi lain, Menkeu mengungkapkan bahwa penerimaan negara pada tahun 2025 belum mencapai target, sementara belanja negara harus terus berjalan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin terbatas dan harus dikelola dengan hati-hati. Menkeu menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja pejabat DJBC dan mengingatkan agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran, terutama terkait pengawasan di pelabuhan dan titik-titik strategis. “Tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Menkeu meminta seluruh jajaran bekerja lebih keras untuk memastikan pengumpulan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai berjalan optimal.






















