Headline.co.id, Pangkalpinang ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar sejumlah pondok yang diduga sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di kawasan tambang Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (28/1/26). Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan kegiatan ilegal lainnya di lokasi tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan Polresta Pangkalpinang serta beberapa unsur terkait lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah setempat. “Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap pekerja tambang sekaligus mendatangi pondok-pondok di kawasan Tanjung Bunga. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat konsumsi narkoba,” jelas Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, dikutip dari .
Kombes Pol. Ronald menambahkan bahwa pembongkaran pondok dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali untuk aktivitas yang melanggar hukum, terutama penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi penertiban ini, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba, seperti pipet, bong, dan korek api. Temuan ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah lama dan sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Peralatan konsumsi narkoba cukup banyak ditemukan. Kami menduga lokasi ini sudah sering dan cukup lama digunakan,” ujarnya.






















