Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dasar dengan mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan bahwa TKA bukan hanya alat evaluasi, tetapi juga dasar kebijakan pembelajaran berbasis data yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rakornas yang diselenggarakan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama dari berbagai daerah. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman dan memastikan kesiapan teknis serta substantif pelaksanaan TKA secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik dasar, yaitu literasi melalui Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika. Kedua aspek ini dianggap sebagai dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan kemampuan berpikir tingkat tinggi peserta didik.
“Hasil TKA tidak hanya berhenti sebagai angka penilaian, tetapi digunakan sebagai assessment for learning, dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, TKA juga akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti PISA dan pendekatan Pembelajaran Mendalam yang menekankan berpikir kritis, analitis, dan reflektif,” ujar Abdul Mu’ti saat membuka Rakornas di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain mengukur capaian akademik, TKA juga diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik. Menurut Menteri Mu’ti, nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif menjadi bagian penting dari proses asesmen yang sehat dan bermakna.
“Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, perbaikan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan nasional dapat diarahkan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BSKAP Toni Toharudin menekankan bahwa Rakornas ini meneguhkan visi bersama bahwa TKA merupakan instrumen kebijakan strategis. Pengalaman pelaksanaan TKA pada jenjang SMA/SMK pada November 2025, kata Toni, telah memberikan gambaran empiris yang kuat dalam merumuskan kebijakan pendidikan berbasis data.
“Kebijakan pendidikan yang efektif tidak dibangun dari asumsi, tetapi dari data nyata yang mencerminkan kompetensi peserta didik di lapangan,” ujar Toni.
Dalam arahannya, Toni mengajak seluruh pemangku kepentingan menyukseskan TKA dengan dua prinsip utama, yakni jujur dan gembira. Kejujuran menjadi kunci agar hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan asli peserta didik, sementara suasana yang gembira memastikan asesmen berlangsung ramah anak, aman, dan bebas dari tekanan psikologis.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa hasil TKA harus diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi guru, serta dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi TKA secara objektif dan berkeadilan.
“Hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, dengan tetap menghormati keberagaman konteks satuan pendidikan,” tutup Toni.


















