Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Permintaan maaf itu terkait penetapan Hogi sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya hingga berujung kecelakaan fatal. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI juga mendorong penghentian penanganan perkara demi kepentingan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya menempatkan rasa keadilan di atas kepastian hukum semata.
Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi tidak tepat, meskipun awalnya pihak kepolisian berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret dalam insiden tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses awal penanganan perkara, kepolisian berfokus pada aspek kepastian hukum. Namun, evaluasi kemudian menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan pasal.
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” lanjut Edy.
Tak hanya kepada pihak yang terlibat langsung, Edy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memperbaiki kinerja dan profesionalitas dalam penanganan perkara ke depan.
“Pada kesempatan ini kami ulangi kami mohon maaf, kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan menyelesaikan perkara ini,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan. Salah satunya meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara demi kepentingan hukum. Permintaan ini didasarkan pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III juga menekankan agar aparat penegak hukum berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.
Komisi III DPR RI turut mengingatkan jajaran kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, khususnya dalam perkara yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Kasus ini bermula saat Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dalam proses pengejaran, kedua pelaku mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Penetapan Hogi sebagai tersangka kemudian memicu sorotan publik dan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.





















