Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah menjadi lebih adaptif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi mengadakan sosialisasi Perwal SOTK 2025 di Aula Bappeda Kota Jambi pada Senin, 27 Januari 2026. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Feriadi, yang mewakili Wali Kota Jambi Maulana. Dalam sambutannya, Feriadi menekankan bahwa penataan SOTK merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat, berdasarkan perhitungan variabel umum dan teknis terhadap kinerja OPD,” ujar Feriadi.
Feriadi menjelaskan bahwa Perwal SOTK 2025 disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian kelembagaan, keterlaksanaan, daya guna, serta asas keterbukaan. Regulasi ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur dan hubungan tata kerja di sejumlah OPD. “Melalui sosialisasi ini diharapkan hubungan tata kerja internal OPD dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan perubahan struktur yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap substansi Perwal SOTK 2025, mengingat adanya perubahan nomenklatur yang berdampak langsung pada tata kelola organisasi dan manajemen kepegawaian. “Produk hukum ini harus dipahami secara menyeluruh karena berimplikasi pada berbagai aspek, termasuk pengaturan jabatan dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.
Gempa menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan sejak awal tahun ini juga menjadi dasar bagi Bagian Hukum untuk memberikan rekomendasi kepada BKPSDMD, khususnya terkait penataan kelembagaan lanjutan, termasuk kemungkinan pelantikan ulang pejabat agar sesuai dengan nomenklatur dan ketentuan terbaru. “Setelah sosialisasi ini, penataan kelembagaan perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar pelaksanaan Perwal berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala administratif,” ujarnya.
Melalui penerapan Perwal SOTK 2025, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang lebih tertata, profesional, dan responsif, sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.



















