Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global dan perkembangan ekonomi domestik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta pada Selasa (27/1/2026), menyatakan bahwa berbagai kebijakan telah diambil sebagai respons terhadap tantangan global dan kondisi pasar keuangan dalam negeri.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Kami memberikan perlakuan khusus untuk kredit di daerah terdampak bencana,” kata Mahendra.
Selain itu, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Untuk memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis. Di antaranya adalah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Dalam mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan POJK terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko, serta POJK mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Di bidang perlindungan masyarakat, Mahendra menyebutkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal. “Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” pungkas Mahendra.






















