Headline.co.id, Demak ~ Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Kegiatan ini juga mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menekankan pentingnya peran tiga entitas utama dalam pelaksanaan dan penilaian Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri. Ketiga entitas tersebut adalah Tim P3DN yang diwakili oleh Dinnakerind, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diwakili oleh Inspektorat, serta PA/KPA/PPK yang diwakili oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kategori 10 kontrak terbesar.
“Ketiga entitas ini harus berjalan beriringan. Tim P3DN, APIP, serta PA, KPA, dan PPK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan produk dalam negeri benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus saat kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center, Selasa (27/1/2025).
Agus Kriyanto juga mengimbau seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan pengisian data pada Aplikasi APIK. Ia menegaskan bahwa masa pengisian aplikasi tersebut hanya berlangsung selama satu bulan dan akan berakhir pada akhir Februari 2026. “Pengisian data pada Aplikasi APIK hanya dibuka selama satu bulan dan akan berakhir pada Februari. Oleh karena itu, kami meminta seluruh OPD terkait agar segera menyiapkan data dan melakukan pengisian tepat waktu,” tegasnya.






















