Headline.co.id, Mataram ~ Majelis Etik Mabes Polri menolak banding yang diajukan oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran keanggotaan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyampaikan hal ini dalam pernyataannya yang dikutip dari pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dengan adanya putusan banding tersebut, sanksi pelanggaran etik dan disiplin untuk Yogi tetap mengacu pada keputusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kombes Pol. Mohammad Kholid menambahkan bahwa meskipun keputusan ini telah diambil, pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat tersebut di lingkup Polri.
Sementara itu, proses hukum pidana terkait kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Selain Kompol Yogi, terdapat satu tersangka lain dari kalangan masyarakat sipil yang juga terlibat dalam kasus ini.


















