Headline.co.id, Bantul ~ Sebuah insiden kecelakaan kereta api terjadi ketika KA 12 Turangga menabrak seorang warga di kilometer 163+2 petak jalan antara Stasiun Lempuyangan–Maguwo, wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026) malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.50–23.53 WIB saat kereta melaju dari arah barat menuju timur. Korban belum diketahui identitasnya dan langsung ditangani aparat kepolisian bersama PMI setempat. Meski demikian, seluruh awak dan penumpang KA dilaporkan dalam kondisi selamat.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan tidak beraktivitas di jalur KA karena jalur KA merupakan area steril hanya untuk perjalanan KA,” ujar Feni kepada Headline.co.id.
Feni juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dan aktivitas di jalur rel dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, mulai dari petugas, penumpang, hingga pengguna jalan. Atas kejadian tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA 12 Turangga.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan di lapangan. Insiden terjadi di Pedak Baru RT 016 Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 23.50 WIB petugas jaga di pos JPL 348 Sorowajan Baru mendengar suara klakson panjang dari KA Turangga yang melaju dari arah barat. Tidak lama kemudian, saksi melihat korban sudah tertabrak kereta api. Saksi lalu menghubungi rekan lainnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi sekitar 100 meter dari palang pintu perlintasan.
“Setelah dicek, tubuh korban sudah tergeletak di tepi rel kereta api. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan Polsuska,” jelas Iptu Rita.
Petugas gabungan dari fungsi Samapta, SPK, Reskrim, dan Intel Polsek Banguntapan yang dipimpin Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. PMI Kota Yogyakarta kemudian datang pada pukul 01.45 WIB untuk mengevakuasi jenazah.
Tim Inafis Polres Bantul bersama Pamapta Polres Bantul menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 01.50 WIB. Proses evakuasi korban selesai sekitar pukul 02.50 WIB, dan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans PMI.
Dalam catatan kepolisian, korban tertemper KA Turangga jurusan Bandung–Surabaya yang melaju dari arah barat. Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui, dan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar, selalu disiplin, fokus, dan berhati-hati saat melintas di perlintasan resmi. Masyarakat juga diminta tidak beraktivitas di sekitar rel karena kawasan tersebut berisiko dan hanya diperuntukkan bagi petugas operasional.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, melintas hanya di perlintasan resmi saja dan tidak membuat perlintasan liar. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni.




















