Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026. Surat ini mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah dan ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memperkuat budaya sekolah yang berlandaskan nasionalisme dan kedisiplinan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan agar upacara bendera kembali dilaksanakan secara konsisten di satuan pendidikan. Hal ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pendidikan karakter sejak usia dini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya upacara bendera dalam proses pendidikan, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran nilai kebangsaan.
“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan wahana pendidikan karakter. Melalui upacara, peserta didik dilatih disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (26/1/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang tertib, konsisten, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan. Surat edaran tersebut juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini meneguhkan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan sikap religius, toleran, dan semangat persatuan yang diharapkan terinternalisasi dalam kehidupan peserta didik, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”, yang dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman. Lagu tersebut dirancang untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi, lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah, serta ketentuan tentang penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang berkarakter, nasionalis, serta berorientasi pada pembentukan generasi Indonesia yang berintegritas.



















