Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial nasional dan daerah guna menjaga daya beli serta menjamin kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah. Data yang dilansir Headline.co.id dari keterangan di website resmi Kelurahan Tanjungrejo Malang Kota memuat daftar lengkap jenis bantuan, mulai dari bantuan tunai, pangan, hingga jaminan kesehatan. Program ini menyasar warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran tepat sasaran. Tujuan utama bantuan sosial adalah memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apa Itu Bantuan Sosial Nasional dan Daerah?
Bantuan sosial nasional merupakan program yang sumber dananya berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara itu, bantuan sosial daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Kedua skema ini saling melengkapi untuk menjangkau masyarakat miskin dan rentan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh bantuan pusat.
Dalam data tersebut dijelaskan bahwa bantuan nasional dan daerah mencakup bantuan tunai, bantuan pangan, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Jenis Bantuan Sosial Nasional dari Pemerintah Pusat
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial berbentuk uang tunai yang disalurkan melalui kartu ATM. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima, antara lain ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia. Penerima PKH berasal dari warga yang terdaftar dalam DTKS dengan strata ekonomi paling rendah atau desil 1.
Dalam keterangan data disebutkan, “PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai melalui ATM yang nominalnya menyesuaikan dengan komponen PKH. Penerima PKH biasanya juga menerima BPNT sebagai tambahan bantuan untuk pangan.”
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/BSP/Sembako)
BPNT atau Bantuan Sembako disalurkan melalui E-Warung Bank BNI dengan nilai Rp200.000. Bantuan ini umumnya berupa bahan makanan pokok, seperti beras, sumber protein hewani dan nabati, serta buah-buahan. Selain menjadi tambahan bagi penerima PKH, BPNT juga dapat diberikan kepada masyarakat non-PKH yang memenuhi kriteria.
PBI-N atau JKN-KIS
PBI-N merupakan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan setara dengan peserta BPJS kelas 3 karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan Sosial Tunai (BST/BLT)
BST atau BLT merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada periode April 2020 hingga April 2021. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan nilai Rp600.000 pada April–Juni 2020 dan Rp300.000 pada Juli 2020 hingga April 2021. Penerima bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Jenis Bantuan Sosial Daerah dari APBD
BPNT-D atau Raskin Daerah
BPNT-D adalah bantuan pangan non tunai yang bersumber dari APBD daerah. Bantuan ini disalurkan melalui E-Warung Bank Jatim dengan nilai Rp125.000 dan umumnya berupa beras. Program ini ditujukan bagi warga miskin yang belum tercover dalam BPNT pusat.
PBI-D atau Bantuan Iuran BPJS Daerah
PBI-D merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan dengan sumber dana dari APBD. Manfaat layanan kesehatan yang diterima setara dengan PBI nasional, perbedaannya terletak pada sumber pembiayaan.
Manfaat Bantuan Sosial bagi Masyarakat
Bantuan sosial memberikan manfaat langsung dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pemenuhan pangan, perlindungan kesehatan, hingga stabilitas ekonomi keluarga. Program ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan agar tetap memiliki akses layanan publik yang layak.
Pentingnya Data DTKS dalam Penyaluran Bantuan
Sebagian besar program bantuan mensyaratkan penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan aktif memperbarui data kependudukan agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Dengan memahami jenis dan manfaat bantuan sosial nasional maupun daerah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses program yang sesuai kebutuhan serta memastikan hak sosialnya terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.





















