Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., secara resmi memulai kegiatan sosialisasi mengenai Transformasi Hukum Pidana Materiil dan Formil melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Acara ini berlangsung di Gedung Tribrata Polda Babel pada hari Rabu, 21 Januari 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Babel, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Babel, serta personel dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polda Babel. Dalam sambutannya, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah transformatif bagi Indonesia, menandai momen penting dalam sejarah sistem hukum nasional.
“KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan naskah undang-undang, melainkan sebuah dekolonisasi hukum menuju hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan,” ujar Irjen Pol. Viktor T. Sihombing. Jenderal bintang dua tersebut menekankan bahwa KUHP terbaru ini membawa perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia, yang tidak lagi hanya berfokus pada pembalasan.
“Pendekatan hukum pidana yang semula berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), kini mulai diarahkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Kapolda Babel. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengenalan dan gambaran awal kepada jajaran Polri, khususnya para penyidik, mengenai konstruksi KUHAP baru, dengan fokus utama pada peran dan hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka aturan yang baru.
“Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki tanggung jawab strategis. Personel dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHAP baru secara tepat, profesional, dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum di masyarakat,” tutup Kapolda Babel.






















