Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini pukul 13.00 WIB. Acara ini berlangsung di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak – Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang semakin kompleks dan lintas sektor.
Buku tersebut ditulis oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, dan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya mencakup pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri dengan kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Wakapolri menekankan bahwa TPPO kini tidak lagi merupakan kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, dan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, termasuk penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, serta pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat. “Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” ujar Wakapolri. Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan.
Bedah buku ini dihadiri oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional seperti Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Mereka menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis dan panduan praktis kebijakan karena menggambarkan langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.
Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah.



















