Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, terutama yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen ini diwujudkan dengan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Salah satu upaya tersebut adalah penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan. Ia mengungkapkan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia. “Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil audit percepatan itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar hukum. “Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” jelas Prasetyo.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Pada kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. “Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya. (BPMI Setpres)




















