Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil membongkar jaringan perakit senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Jaringan ini diketahui menjual senjata api rakitan melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para tersangka menjual senjata rakitan dengan harga jutaan rupiah. “Senjata-senjata ini dijual dengan harga yang bervariasi, mencapai jutaan rupiah,” jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/26).
Kombes Pol. Iman mengungkapkan bahwa awalnya para tersangka memasarkan sarung senjata di platform e-commerce. Namun, mereka kemudian mulai merakit senjata api ketika ada pesanan. “Mereka mulai merakit senjata setelah ada pesanan yang masuk,” tambahnya. Direktur tersebut juga menyatakan bahwa para tersangka telah mempelajari cara merakit senjata sejak tahun 2018, tetapi baru mulai menjualnya pada tahun 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 50 senjata rakitan telah terjual hingga ke luar Pulau Jawa. “Sebanyak 50 senjata telah terjual, bahkan hingga ke luar Jawa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman menambahkan bahwa para tersangka menyediakan layanan pre-order bagi pelanggan yang ingin memesan senjata. Tersangka yang terlibat lain RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, yang juga diketahui terafiliasi dengan jaringan tertentu. “Para tersangka ini juga terkait dengan jaringan tertentu,” ungkapnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




















