Headline.co.id (Bogor) ~ Pemerintah Kota Bogor kini resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Keputusan ini diambil setelah ditemukan tiga kasus terkonfirmasi positif terjangkit virus corona di Bogor, salah satunya termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya.
baca juga: Terus Bertambah, Pasien Postif Corona Menjadi 369 Orang
Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, ketiga orang yang dinyatakan positif corona adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, satu pejabat PNS yang ikut Bima Arya ke luar negeri, dan satu orang pasien yang sebelumnya berstatus PDP.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3), Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyampaikan dengan adanya tiga kasus positif ini maka Kota Bogor dinyatakan KLB.
Menurutnya saat ini ketiga pasien yang positif COVID-19 tersebut dirawat di di RSUD Kota Bogor. Saat ini pihaknya tengah fokus dengan penelusuran orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan ketiga pasien tersebut.
baca juga: Perkuat Sistem Imun Dengan Konsumsi Vitamin D
Ketiganya positif terjangkit virus corona berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jawa Barat.
Mengenai kemungkinan Wali Kota Bogor terkena dimana, Retno mengatakan tidak dapat dipastikan. Ada dua orang positif dalam rombongan kunjungan luar negeri ini, mungkin saja terkena dari luar negeri.
Penelusuran dilakukan pada kegiatan yang sebelumnya dihadiri oleh Bima Arya. Menurutnya dalam beberapa waktu terakhir, Bima Arya menghadiri kegiatan GIPB di Kota Bogor pada 26 Februari, Road to BHM di Sukabumi pada 6-7 Maret dan kunjungan ke Turki serta Azerbaijan 9-15 Maret.
baca juga: Balita Positif Corona di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh
Selain ketiga orang yang dinyatakan positif , hingga Jumat pukul 12.00 WIB. Ada 5 PDP yang juga dalam perawatan, dan 109 orang dalam pemantauan di Bogor.
Menyikapi keterbatasan kit untuk tes COVID-19, yaitu VTM, Retno menuturkan pihaknya terus mengupayakan pengiriman dari laboratorium kemenkes dan labkesda provinsi Jawa Barat. Di Bogor sendiri, RSUD sudah ditetapkan sebagai RS Rujukan COVID sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Maret 2020.
“Sampai dengan saat ini, untuk tes COVID dilakukan sesuai indikasi, dan belum bisa dilakukan secara mandiri. Untuk langkah selanjutnya Dinkes akan fokus pada penyiapan pelayanan kesehatan, untuk mengantisipasi kenaikan kasus,” ucap nya.
baca juga: Pemda DIY dan Komunitas Drone Semprotkan Disinfektan di Sepanjang Malioboro
“Pembatasan juga akan dilakukan untuk pasien-pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan juga pengantarnya. Diimbau agar yang datang ke faskes hanya untuk keadaan darurat saja,” kata Sri Nowo Retno.

















